Angela
IndoForum Addict A
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 41.891
- Nilai reaksi
- 24
- Poin
- 0
Heboh mengenai seragam sekolah dari jenjang sekolah dasar (SD hingga menengah (SMP & SMA)). Katanya: Kemendikbudristek bakal menetapkan aruran seragam baru dari jenjang SD hingga SMA pada tahun 2024.
Bermunculan beragam narasi yg terkesan akan merugikan orang tua murid. Ada yg menganggap kebijakan membingungkan. Isu seragam sekolah jadi polemik.
Nah ini yg keblinger, ada oknum-oknum yg membodohi masyarakat Indonesia dengan isu pegantian seragam sekolah baru di tahun 2024.
Menimbulkan kegaduhan yg sasarannya harap merugikan kinerja baik Kemendikbudristek selama ini. Akibat isu seragam sekolah yg melenceng, Kemendikbudrsitek jadi bidikan kritik.
Padahal masih amat jelas bahwa terkait pengaturan seragam untuk jenjang SD, SMP, SMA, masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Kalau ditelaah dengan akal sehat sebenarnya regulasi itu justru berpihak kepada orang tua murid. Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 justru menunjukkan perhatian lebih pada orang tua murid.
Mengingatkan kembali: Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 secara tegas menyatakan melarang pihak sekolah mengerjakan praktik bisnis jual beli seragam.
Pihak sekolah tidak diizinkan membebani orang tua wajib membeli seragam setiap kenaikan kelas. Tidak ada aturan baku bila orang tua murid membeli seragam anaknya di sekolah terkait.
Dari klausul tersebut artinya apa? Soal seragam sekolah malah Kemendikbudristek memberikan keringanan penuh bagi orang tua murid. Kemendikbudristek melindungi orang tua murid dari paksaan yg membebani ekonominya.
Tapi malah ada kesan Kemendikbudristek bertindak sewenang-wenang harap mengganti penggunaan seragam sekoilah. Dibuat isu miring untuk merusak citra baik Kemendikbudristek.
Nah ini paling penting supaya masyarakat tidak termakan kabar berita yg tidak jelas: Kemendikbudristek sudah menegaskan bahwa seragam jenjang SD, SMP, SMA, masih mengikuti ketentuan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Hanya ada dua klasifikasi seragam sekolah sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yakni seragam nasional & seragam Pramuka.
Intinya: dengan begitu tidak ada pergantian seragam baru sesuai isu yg simpang siur. Dengan begini masyarakat sebetulnya tidak perlu merasa khawatir.
Jika kita semua berpikir jernih, pengaturan seragam sekolah dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tampak harap membentuk sudut pandang kesetaraan dalam dunia pendidikan. Tidak ada ego bahwa sekolah tertentu lebih baik dari sekolah lain karena disparitas seragam.
Tidak ada disparitas antara sekolah di kawasan kota akbar & daerah terpencil dalam penggunaan seragam sekolah. Semua murid mengpakai seragam yg sama sesuai jenjangnya. Semua murid & seluruh sekolah adalah berperan sama.
Bermunculan beragam narasi yg terkesan akan merugikan orang tua murid. Ada yg menganggap kebijakan membingungkan. Isu seragam sekolah jadi polemik.
Nah ini yg keblinger, ada oknum-oknum yg membodohi masyarakat Indonesia dengan isu pegantian seragam sekolah baru di tahun 2024.
Menimbulkan kegaduhan yg sasarannya harap merugikan kinerja baik Kemendikbudristek selama ini. Akibat isu seragam sekolah yg melenceng, Kemendikbudrsitek jadi bidikan kritik.
Padahal masih amat jelas bahwa terkait pengaturan seragam untuk jenjang SD, SMP, SMA, masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Kalau ditelaah dengan akal sehat sebenarnya regulasi itu justru berpihak kepada orang tua murid. Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 justru menunjukkan perhatian lebih pada orang tua murid.
Mengingatkan kembali: Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 secara tegas menyatakan melarang pihak sekolah mengerjakan praktik bisnis jual beli seragam.
Pihak sekolah tidak diizinkan membebani orang tua wajib membeli seragam setiap kenaikan kelas. Tidak ada aturan baku bila orang tua murid membeli seragam anaknya di sekolah terkait.
Dari klausul tersebut artinya apa? Soal seragam sekolah malah Kemendikbudristek memberikan keringanan penuh bagi orang tua murid. Kemendikbudristek melindungi orang tua murid dari paksaan yg membebani ekonominya.
Tapi malah ada kesan Kemendikbudristek bertindak sewenang-wenang harap mengganti penggunaan seragam sekoilah. Dibuat isu miring untuk merusak citra baik Kemendikbudristek.
Nah ini paling penting supaya masyarakat tidak termakan kabar berita yg tidak jelas: Kemendikbudristek sudah menegaskan bahwa seragam jenjang SD, SMP, SMA, masih mengikuti ketentuan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Hanya ada dua klasifikasi seragam sekolah sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yakni seragam nasional & seragam Pramuka.
Intinya: dengan begitu tidak ada pergantian seragam baru sesuai isu yg simpang siur. Dengan begini masyarakat sebetulnya tidak perlu merasa khawatir.
Jika kita semua berpikir jernih, pengaturan seragam sekolah dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tampak harap membentuk sudut pandang kesetaraan dalam dunia pendidikan. Tidak ada ego bahwa sekolah tertentu lebih baik dari sekolah lain karena disparitas seragam.
Tidak ada disparitas antara sekolah di kawasan kota akbar & daerah terpencil dalam penggunaan seragam sekolah. Semua murid mengpakai seragam yg sama sesuai jenjangnya. Semua murid & seluruh sekolah adalah berperan sama.
Ditambah lagi bahwa aturan seragam sekolah berlaku dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 harap melahirkan pencerahan rasa nasionalisme & kebersamaan, persatuan & kesatuan, kesetaraan, serta disiplin maupun tanggung jawab.***