Angela
IndoForum Addict A
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 41.934
- Nilai reaksi
- 25
- Poin
- 0
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, jelasin kios itu ditertibin gara-gara melanggar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang ketertiban biasa & ketertiban masyarakatan serta Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan & pembinaan PKL.
Sebelum dibongkar, Yayan pastiin mereka udah kasih surat peringatan satu hingga tiga. Jadi, penertiban ini sesuai aturan, bro.
Sebelum hari ini kita bertindak, kita udah kirim surat peringatan perdana pada 26 Januari, tetapi gak ada perubahan. Kita kasih lagi surat peringatan kedua pada 6 Maret, trus surat peringatan ketiga pada 8 Maret, ceritanya.
Nah, menurut Yayan, di Pasal 7 Perda Kota Bandung Nomor 4/2011 tentang penataan & pembinaan PKL, ada tiga zona. Ada zona merah, kuning, & hijau.
Bangunan yg dibongkar ini di zona kuning. Dalam perda, semua zona, baik hijau, kuning, atau merah, gak boleh ada bangunan permanen, jelasnya.
Yayan ngejelasin lagi, Pemkot Bandung gak larang berjualan di tempat umum, kok.
Jadi, di zona kuning, boleh jualan, tetapi jangan rusakin atau ganggu fungsi jalur hijau & trotoar, katanya.
Dia berharap dengan penertiban ini, Kota Bandung jadi lebih rapi, nyaman, & aman. Mantap, kan?
Sumber : Link Referensi