• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Langgar Perda, Satpol PP Bandung Amankan Bangunan Liar Di Jalan Supratman

Angela

IndoForum Addict A
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
41.934
Nilai reaksi
25
Poin
0
11624359_20240507023305.jpeg
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung beraksi nih! Mereka nertibin satu kios liar di Jalan Supratman Kelurahan Cihapit Kecamatan Bandung Wetan, Selasa 7 Mei 2024.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, jelasin kios itu ditertibin gara-gara melanggar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang ketertiban biasa & ketertiban masyarakatan serta Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan & pembinaan PKL.

Sebelum dibongkar, Yayan pastiin mereka udah kasih surat peringatan satu hingga tiga. Jadi, penertiban ini sesuai aturan, bro.

Sebelum hari ini kita bertindak, kita udah kirim surat peringatan perdana pada 26 Januari, tetapi gak ada perubahan. Kita kasih lagi surat peringatan kedua pada 6 Maret, trus surat peringatan ketiga pada 8 Maret, ceritanya.

Nah, menurut Yayan, di Pasal 7 Perda Kota Bandung Nomor 4/2011 tentang penataan & pembinaan PKL, ada tiga zona. Ada zona merah, kuning, & hijau.

Bangunan yg dibongkar ini di zona kuning. Dalam perda, semua zona, baik hijau, kuning, atau merah, gak boleh ada bangunan permanen, jelasnya.

Yayan ngejelasin lagi, Pemkot Bandung gak larang berjualan di tempat umum, kok.

Jadi, di zona kuning, boleh jualan, tetapi jangan rusakin atau ganggu fungsi jalur hijau & trotoar, katanya.

Dia berharap dengan penertiban ini, Kota Bandung jadi lebih rapi, nyaman, & aman. Mantap, kan?


Sumber : Link Referensi​
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.