• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

GAPAI PENDIDIKAN BERMUTU TANPA KEKERASAN DI SEKOLAH

Angela

IndoForum Addict A
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
41.895
Nilai reaksi
24
Poin
0
10791649_20240429074001.jpg

Proses pendidikan yg baik salah satu bentuknya adalah terciptanya keadaan aman, menyenangkan, nyaman, & kondusif bagi murid maupun tenaga kependidikan dari tindakan kekerasan di lingkungan sekolah.

Hal ini jadi bagian syarat absolut dapat terealisasinya tujuan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa Indonesia sekaligus menjadikannya pelajar berkarakter Pancasilais.

Menyadari asa tersebut di atas, maka rasanya jadi kebijakan yg tepat ketika Kemendikbudristek menerbitkan regulasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan & Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Melalui peraturan itu maka cita-cita terciptanya skema pendidikan bermutu di Tanah Air dapat hadir. Bisa dibayangkan ketakutannya keadaan diri para pelajar & tenaga kependidikan di Indonesia kalau tidak ada proteksi hukum dari peristiwa kekerasan di sekolah.

Jadi dapatlah disimpulkan bahwa upaya Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP merupakan keputusan strategis yg amat tepat diberlakukan guna melahirkan rasa kondusif nyama.

Melalui regulasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP maka memberikan kepastian proteksi & penjagaan bagi pelajar serta tenaga kependidikan dari perbuatan yg mengerikan dapat saja terjadi di lingkungan sekolah.

Kalau pun saja ternyata masih ada tindakan kekerasan di sekolah di luar pengawasan, maka dapat segera diselesaikan berdasarkan penanganan hukum yg tegas. Dengan begitu memberikan rasa keadilan kepada para korban, misalnya saja murid atau tenaga kependidikan.

Ternyata pencegahan & penanganan kekerasan di sekolah memang amat ditunggu kepastian regulasinya, terbukti dari data disajikan Kemendikbudristek--tercatat lebih 87% satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, SLB, hingga kesetaraan sudah membentuk Tim Pencegahan & Penanganan Kekerasan (TPPK). Selain itu juga sudah 23 provinsi & 347 kabupaten/kota yg sudah mempunyai & membentuk Satgas PPKSP.

Data di atas menunjukkan bahwa tindakan kekerasan jadi persoalan penting yg harus dituntaskan di sekolah. Telah banyak sekolah di Indonesia yg nyata mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP.

Memahami persoalan kekerasan di lingkungan sekolah yg amat mengancam kondisi diri guru & tenaga kependidikan serta akibat dapat menghambat tujuan pendidikan berkualitas, maka Permendikbudristek PPKSP sudah sepatutnya mendapat dukungan berbagai aspek.

Dukungan perdana harus muncul dari para sumber daya manusianya. Untuk hal ini, Kemendikbudristek juga sudah menyusun upaya dengan membekali sejumlah materi peningkatan pemahaman kepada petugas TPPK di lingkungan sekolah.

Dukungan kedua kiranya juga perlu dari sisi pendanaan untuk sekolah sehingga dapat melaksanakan kegiatan PPKSP dengan optimal. Terkait ini, maka Kemendikbduristek pun sudah memberikan keleluasaan kepada sekolah memanfaatkan dana BOS untuk komponen PPKSP.​

Dan terakhir, tentu saja dari pihak satuan pendidikan itu sendiri di setiap daerah. Ternyata hal ini pun mendapatkan sambutan baik dari Kemendagri yg mengeluarkan surat edaran ditujukan ke pemerintah daerah supaya membentuk Satgas PPKSP di satuan pendidikannya masing-masing.***
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.