• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Ini Nomor Aduan, FB, dan WA, Jika Anda Menemukan Pelanggaran di PPDB Kota Bandung

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Kota Bandung dan Forum Oramg Tua Siswa (Fortusis) sepakat untuk ikut mensosialisaikan, memantau, dan menerima pengaduan masyarakat dalam pelaksanaan PPDB Kota Bandungtahun 2016.

Dwi Soebawanto, Ketua Fortusis mengatakan, mayarakat yang hendak melaporkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan PPDB bisa menghubungi malalui media sosial seperti Facebook, WA, atau langsung via SMS atau telepon ke No 081224949520 dan +62 822-1810-7596.

Pihaknya juga mengingatkan beberapa bentuk pelanggaran yang dilalukan oleh panitia sekolah yang harus diwaspadai.

Dalam rilis yang diterima Tribun, Senin (30/5/2016), berikut pelanggaran yang harus diwaspadai dalam pelaksanaan PPDB 2016;

1.Menerima/mendaftarkan calon peserta didik dengan mengunakan dengan dokumen yang tidak sesuai/tidak benar sebagimana dipersyaratkan

2.Menyetujui untuk menerima dan mengentri data pendaftar pilihan ke 2 yang tidak sesuai dengan wilayah tempat pendaftaran

3.Membantu pendaftaran untuk menca but pendaftar/mengganti pilihan ke -2 yang telah dientri dipindahkan ke sekolah lain.

4.Mengentri data palsu (Surat keterangan miskin /surat keteranganprestasi/mengubah data asli nilai UN /dan nilai raport ke dalam sistem saat pendaftaran

5.Menerima pendaftaran pada waktu diluar yang telah ditetapkan dalaam pentukjuk teknis PPDB

6.Menerima calon peserta didik melebihi kuota daya tampung yang telah ditetapkan

7.Menerima sejumklah uang /gratifikasi dari orang tua calon peserta didik yang tidak memenuhi persyaratan /tidak lulus sekeksi

8.Memungut biaya PPDB.

9.Menerima titipan siswa diluar aturan yang berlaku seperti pejabat pemerintah baik ekdekutif,legislatif maupun yudikatif, tokoh mayarakat, ormas,LSM,atau teman seprofesi.

"FAGI dan Fortusis tak akan segan-segan mempublis bagi siapa pun yang melakukam kecurangan PPDB 2016 di media Masa maupun di media sosial," katanya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.