Follow along with the video below to see how to install our site as a web app on your home screen.
Catatan: This feature may not be available in some browsers.
Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis. Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.
teman2 saya mu tanya untuk hukum org yg bekerja di BANK itu bagaimaa yak?
btw, leasing mobil 0r motor termasuk Bank bukan yak??
atau hukumnya seorang pegawai yg bekerja di supermarket/sejenis nya, yg didalamnya menjual minuman keras (ber alkohol), daging BABI, dll. yg diharamkan dalam Islam.
kalo cuma pegawai sih gw rasa ngga.. karena dia ga terlibat langsung dalam penyediaan daging babi.. yang perlu diurus adalah pemiliknya.. kalo emang pemiliknya adalah muslim.. maka diharamkan baginya untuk menyediakan babi secara terang terangan.. sama juga halnya untuk penyediaan minuman alkohol.. baik itu di supermarket maupun di restoran, bar, atau hotel sekalipun..
kalo emang mau nyediain hal hal tersebut di atas.. semisal alkohol ataupun daging babi.. haruslah berdasarkan by request dari pengunjung yg bersangkutan.. dimaksudkan supaya barang barang tersebut hanya diperjualkan kepada yg memintanya aja (ga salah konsumen maksudnya)..
kalau dari yang ana pernah dengar bekerja atau menabung di bank Konvesional diperbolehkan kalau suatu negara belum ada bank lokal yang berbasiskan syariah...tapi jika sudah ada dianjurkan untuk bekerja atau menabung di bank yang berbasis syariah saja....
Nah Jadi kaka, saya punya sepupu yg bekerja di Indomaret dan Kita tahu sendiri di Indomaret ada Minuman keras yg dijual walaupun kadar alkoholnya rendah. bagaimana hukumnya yak? apa dia ikut berdosa karena melayani pembeli Minuman Keras itu?
ngga.. karena dia ngga terlibat langsung dalam penyediaan minuman beralkohol itu.. lagipula sepupu ente kan ga tau yang beli minuman itu siapa.. muslim apa bukan.. udah cukup umur apa blom.. yang dia tau.. dia bekerja melayani pengunjung dalam memenuhi kebutuhannya.. urusannya setelah itu bukan urusan sepupu ente lagi..
terkecuali.. kalo sepupu ente yg punya waralaba itu.. pasti dia udah tau mana mana aja yang mengandung alkohol.. mana mana aja yg mengandung babi.. dsb.. sehingga haram hukumnya jika sepupu ente masih menyediakan barang barang tersebut..